Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2025/PA.Bbu Ismed Raymond alias Ismet Raymond bin Arbik Salam Yuliarti binti Basihan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2025/PA.Bbu
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat 398/Pdt.G/2025/PA.Bbu
Penggugat
NoNama
1Ismed Raymond alias Ismet Raymond bin Arbik Salam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuliarti binti Basihan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.  Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini berupa bangunan rumah diatasnya seluas 353 M2 yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kab. Way Kanan – Lampung, NIB 08090606.00249

adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat             

 

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian dari harta bersama pada angka  2 Petitum tersebut di atas;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2  Petitum  tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut.

 

Dan apabila  pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat.

 

Lalu uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                            Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menyerahkan setengah dari harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum Penggugat angka 2 tersebut diatas kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;

 

  1. Menyatakan  putusan  dalam  perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu,  walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun                      (Uit Voerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsider :

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak