Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PA.Bbu Anita Rusmala Dewi binti Tamrin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 42/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Pemohon
NoNama
1Anita Rusmala Dewi binti Tamrin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMEIR

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang bernama Tamrin bin Musa sebagai wali adhol;

3.   Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Blambangan Umpu untuk melaksanakan pernikahan Pemohon dengan Peri Heriyanto bin Abdul Kohar dengan Wali Hakim;

4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDEIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak