Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
398/Pdt.G/2025/PA.Bbu | Ismed Raymond alias Ismet Raymond bin Arbik Salam | Yuliarti binti Basihan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 398/Pdt.G/2025/PA.Bbu | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | 398/Pdt.G/2025/PA.Bbu | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini berupa bangunan rumah diatasnya seluas 353 M2 yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kab. Way Kanan – Lampung, NIB 08090606.00249 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat
Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat.
Lalu uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian.
Subsider : Mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |