Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
569/Pdt.G/2026/PA.Bbu Gunawan Bin Saparudin Suminah Binti Catruna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 569/Pdt.G/2026/PA.Bbu
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat 569/Pdt.G/2026/PA.Bbu
Penggugat
NoNama
1Gunawan Bin Saparudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ropa Roli, S.H.Gunawan Bin Saparudin
Tergugat
NoNama
1Suminah Binti Catruna
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini berupa:
  3. Bangunan usaha warung ukuran 4m x 6m, dan pintu bangunan tersebut menggunakan Roling Dor dan teras bangunan tersebut ber-atap baja ringan,  yang dibangun di tanah milik Tergugat yang beralamat di Rt 012 Rw 004 Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan;
  4. Barang yang ada di dalam warung yaitu: Isi Warung (barang sembako, barang kelontong, dll) senilai ± 40. 000.000 ( empat puluh juta rupiah);
  5. 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih tahun 2022 seharga Rp. 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);.
  6. Perabotan dan barang-barang yang berada di dalam rumah 
  7. Etalase Warung seharga Rp. 2.500.000;
  8. Rak Panjang Warung seharga Rp. 3.000.000;
  9. 2 unit Rak Master seharga Rp. 800.000;
  10. 1 Unit Springbet merk Inoach seharga Rp. 3. 000.000;
  11. 1 unit lemari pakaian seharga Rp. 250.000;
  12. 1 unit Sound System seharga Rp. 2.000.000;
  13. Kursi Kayu seharga Rp. 350.000;
  14. 2 unit kipas angin seharga Rp. 600.000;
  15. 1 unit sanyo air seharga Rp. 500.000;
  16. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Bahwa harta bersama tersebut di atas, setelah terjadi perceraian Belum Pernah Di Bagi diantara Penggugat dan Tergugat;
  17. menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 2.1 s/d angka 2.12 petitum tersebut diatas;
  18. menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2.1 s/d 2.12 petitum tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing – masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut.
  19. Bahwa apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan Bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat, lalu uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut di bagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian.
  20. Bahwa guna menjamin gugatan Penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari karena adanya itikad tidak baik dari Tergugat serta di khawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, Tergugat akan memindahtangankan / mengalihkan harta kekayaannya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu C.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo agar kiranya berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Seluruh Harta tersebut di atas;
  21. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menyerahkan setengah dari harta bersama sebagaimana pada angka 2.1 s/d 2.12 petitum tersebut diatas kepada Penggugat, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
  22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan tanpa tanggungan apapun (Uitvoerbaar Bij Vorraad)
  23. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak