| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat berupa : Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 2.220 M?2; (Dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), sesuai dengan Bukti Sertifikat Hak Miliki Nomor : 031 Surat Ukur Nomor : 10/Sumber Harjo/2016 tertanggal 9 Februari 2016 atas nama ALI MUHSON, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irigasi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sumiati
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ali Muhson dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Joko
- Menyatakan sah surat pernyataan tidak meminta bagian harta bersama Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita marital dalam perkara ini.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya. |